Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik
MK memutus untuk melanjutkan perkara editan pasfoto di surat suara dan alat peraga kampanye dari calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi memutus untuk melanjutkan perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, yang menyoal editan pasfoto di surat suara dan alat peraga kampanye dari calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya.
Gugatan yang dilayangkan calon DPD NTB Farouk Muhammad tersebut kini bakal masuk ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi.
Usai mendengar putusan sela di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7) petang, Evi menilai Majelis Hakim Konstitusi punya pertimbangan tertentu mengapa perkara yang menyeret dirinya bisa lolos ke tahapan berikutnya.
Baca: Tim Jelajah Gowes Nusantara 2019 di Sota Trending Topik Indonesia di Twitter
Baca: Pebulutangkis Indonesia Hadapi Thailand di Final Asia Junior Championships 2019
Baca: 5 Zodiak Ini Memiliki Rasa Cinta Kuat, Aries Punya Kemauan Kuat, Capricorn Punya Batasan
Baca: Klasemen Liga 1 2019: Bali United Dekati Tira Persikabo, Persib Tempel Persebaya
Evi mengaku pasrah dan akan mengikuti segala proses sesuai hukum beracara di MK.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses," ujar Evi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut Evi akan menyerahkan bagaimana upaya menghadapi perkara tersebut kepada enam kuasa hukumnya.
"Tentunya saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya, kebetulan ada di sini dua orang, sebetulnya ada enam orang jadi mereka yang akan bekerja," ucap dia.
Ia juga berharap pada hasil akhirnya nanti, MK bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya dan tak mengesampingkan curahan hati nurani yang ada di tiap masing-masing hakim MK.
"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum, Evi, Desmihardi merasa heran mengapa Majelis Hakim mempertimbangkan menerima peromohonan Pemohon.
Padahal jika menyangkut dalil permohonan Pemohon yang menyoal pelanggaran administratif, proses tersebut kata Desmihardi ada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara soal dalil editan foto tak wajar, Desmihardi menjelaskan ketika tahap proses administrasi, Pemohon sama sekali tidak pernah melontarkan keberatan.
"Dia (Pemohon) baru mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada saat itu baru diajukan keberatan," terangnya.