Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik

MK memutus untuk melanjutkan perkara editan pasfoto di surat suara dan alat peraga kampanye dari calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya di Mahkamah Konstitusi, jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). 

‎‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi memutus untuk melanjutkan perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, yang menyoal editan pasfoto di surat suara dan alat peraga kampanye dari calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya.

Gugatan yang dilayangkan calon DPD NTB Farouk Muhammad tersebut kini bakal masuk ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Usai mendengar putusan sela di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7) petang, Evi menilai Majelis Hakim Konstitusi punya pertimbangan tertentu mengapa perkara yang menyeret dirinya bisa lolos ke tahapan berikutnya.

Baca: Tim Jelajah Gowes Nusantara 2019 di Sota Trending Topik Indonesia di Twitter

Baca: Pebulutangkis Indonesia Hadapi Thailand di Final Asia Junior Championships 2019

Baca: 5 Zodiak Ini Memiliki Rasa Cinta Kuat, Aries Punya Kemauan Kuat, Capricorn Punya Batasan

Baca: Klasemen Liga 1 2019: Bali United Dekati Tira Persikabo, Persib Tempel Persebaya

Evi mengaku pasrah dan akan mengikuti segala proses sesuai hukum beracara di MK.

"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses," ujar Evi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Lebih lanjut Evi akan menyerahkan bagaimana upaya menghadapi perkara tersebut kepada enam kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Tentunya saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya, kebetulan ada di sini dua orang, sebetulnya ada enam orang jadi mereka yang akan bekerja," ucap dia.

Ia juga berharap pada hasil akhirnya nanti, MK bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya dan tak mengesampingkan curahan hati nurani yang ada di tiap masing-masing hakim MK.

"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum, Evi, Desmihardi merasa heran mengapa Majelis Hakim mempertimbangkan menerima peromohonan Pemohon.

Padahal jika menyangkut dalil permohonan Pemohon yang menyoal pelanggaran administratif, proses tersebut kata Desmihardi ada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara soal dalil editan foto tak wajar, Desmihardi menjelaskan ketika tahap proses administrasi, Pemohon sama sekali tidak pernah melontarkan keberatan.

"Dia (Pemohon) baru mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada saat itu baru diajukan keberatan," terangnya.

Terlepas dari itu semua, Desmihardi dan tim kuasa hukum Evi lainnya akan lebih dulu mempertimbangkan permohonan Farouk Muhammad tersebut apakah memenuhi unsur formil atau tidak.

"Syarat formil itu adalah apakah posita sudah sejalan dengan petitum baru itu? Apakah identitas secara macam, sedangkan materinya itu belum diperiksa oleh mahkamah," kata Desmihardi.

Berkenaan dengan itu, Desmihardi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan bahan-bahan yang bisa mematahkan dalil-dalil Pemohon.

Ia menyebut telah mempersiapkan satu orang ahli yang akan menyampaikan keterangannya di muka sidang.

"Kami sudah mempersiapkan satu orang ahli yang akan diajukan," ungkapnya.

Dirinya yakin, walaupun permohonan tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi, permohonan Pemohon disebut bakal ditolak Majelis Hakim.

Sebab ia menilai, pelanggaran administratif sejatinya tidak memiliki bersangkutan dengan perselisihan hasil suara sebagaimana dalil pokok permohonan di MK.

"Kami yakin dengan substansi dari masalah ini, karena ini bukan dari PHPU," pungkas dia.

Dituding curang

Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), menuntaskan pleno rekaputulasi dan penetapan hasil pemilu 2019, Selasa (14/5/2019) dini hari.

Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI.

Sebelumnya, ada 23 calon anggota DPD yang berebut kursi senator tersebut di NTB.

Yang mengejutkan, wajah-wajah lama petahana gugur dalam perebutan kursi DPD di NTB.

Misalnya, mantan istri Tuan Guru Bajang ( TGB) Zainul Majdi yakni Hj. Robiatul Adawiyah, yang merupakan calon anggota DPD nomor 43.

Baca: Daftar Caleg Artis yang Diprediksi Terpilih Jadi Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat

Baca: Ini Nama-nama 50 Caleg DPRD Tangsel yang Diprediksi Lolos Sesuai Rekapitulasi Tingkat Kota

Dia hanya mampu menarik 114.534 suara pemilih di NTB.

Demikian juga dengan wajah lama senator NTB seperti Prof. Dr. Farouk Muhammad, calon anggota DPD nomor urut 27 yang hanya meraih 188.687 suara.

Evi Apitab
Evi Apita

Kemudian Baiq Diyah Ratu Ganepi, calon anggota DPD nomor urut 24, hanya mengantongi 126.811 suara.

Serta, Lalu Gede Syamsul Mujahidin, calon anggota DPD nomor urut 33 yang hanya meraih 155.363 suara.

Keempatnya gagal kembali menduduki kursi senator mewakili NTB. Sementara empat calon aggota DPD yang lolos adalah wajah baru.

Masing-masing yakni Evi Apita Maya, nomor urut 26 yang meraih suara terbanyak yaitu 283.932 suara.

Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara.

TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.

Upaya para calon meraih kursi senator melewati persaingan yang cukup ketat, termasuk diwarnai laporan kecurangan yang muncul dalam rapat pleno KPU NTB.

Laporan kecurangan misal soal penggelembungan suara, politik uang hingga foto.

Saksi calon DPD RI Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri membuat pengaduan dalam pleno KPU NTB terkait kecurangan atas pengelembungan suara atas nama Lalu Suhaimi Ismy di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Praya, Lombok Tengah.

Masing masing TPS 26 C1 5 suara tiba tiba nenjafi 85 suara. TPS 27 C1 6 suara menjadi 66 suara,TPS 29 C1 7 suara mengelembung menjadu 51 suara serta TPS 07 C1 7 suara menjadi 81 suara.

Saksi juga melaporkan adanya penggelembungan suara pada calon anggota DPD TGH Ibnu Halil di Lombok Tengah, yaitu TPS 08 C1 7 suara menhadi 117. TPS 09 C1 9 suara menjadi 99 suara.

Kemudian, dilaporkan juga dugaan politik uang yang dilajukan calon anggota DPD Evi Apita Maya dengan bagi bagi sembako saat kampanye, serta laporan pemalsuan dokumen foto yang dilakukan peraih suara terbanyak ini.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," demikian dibacakan komisioner KPU NTB Syamsudin sebelum Rapat Pleno ditutup dan dinyatakan telah selesai.

Warga Mencoblos Evi Apita karena fotonya menarik

Soal foto Evi Apita sendiri menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB kali ini, sebab foto Evi Apita diedit sedemikian rupa menjadi menarik.

Bahkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sempat membicarakan mengenai foto calon anggota DPD Evi Apita di sela-sela pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat di Pendopo Gubernur.

"Banyak yang memilih karena melihat foto yang menarik dalam pemilu kita," seloroh Gubernur NTB Zulkieflimansyah (23/4/2019) lalu.

Foto calon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. (Dok. Istimewa)
Foto calon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. (Dok. Istimewa) ()

Warga yang usai memilih pun mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.

"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ungkap Jama'ah, warga asal Lombok Barat.

Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan hal itu bukan ranah rekapitulasi, serta foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.

"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya..memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi.

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita."

Berebut Kursi DPD di NTB: Mantan Istri TGB Kalah, hingga Evi Apita Menan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas