Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah

Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah
Do. Istimewa
Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. 

Secara keseluruhan, MK menyidangkan 260 perkara sengketa PHPU Pileg 2019. 

KPU Langsung Penetapan

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan status putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.

"Apabila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim.

Dia menegaskan, sejak awal, KPU berpedoman pada dua hal, yaitu putusan dismissal dan putusan akhir MK.

Sehingga, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Untuk itu, dia meminta jajaran KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Supaya SK (Surat Keputusan) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Peroleh Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian "Memperhatikan" dalam SK tersebut," tambahnya.  (tribun network/gle/kcm/coz)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas