Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah

Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah
Do. Istimewa
Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto pencalonan Evi.

Hal ini disampaikanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7), menyusul adanya putusan sela atau dismissal mahkamah untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, yang diajukan Farouk Muhammad dinyatakan dilanjutkan ke persidangan pembuktian.

"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi.

Baca: Kemarahan Iyan Sambiran Saat Pergoki Nunung Pakai Sabu: Ancur-ancuran Sekalian, Kamu Bohongi Saya

Baca: Kisah Sedih Anak Malaysia Tak Boleh Masuk Rumah, Dipaksa Tidur di Luar Hingga Disiram Air Panas

Baca: Sebagian Orang Percaya Ketindihan Ulah Makhluk Halus, Bagaimana Menurut Pandangan Medis?

Baca: Amien Rais: Prabowo Pantas Dapat 45 Persen, Perindo: Kontribusinya Apa?

Baca: 6 Fakta Lengkap Pembunuhan Presenter TVRI Abu Saila, Penemuan Mayat Hingga Identitas Pelaku

Evi mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi dan ahli untuk membantah dalil Farouk. Selebihnya, ia menyerahkan persiapan sepenuhnya pada kuasa hukum.

Evi berharap, MK bakal memberikan keptusan yang seadil-adilnya. "Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD RI pada Pemilu Serentak 2019 yang telah ditetapkan KPU ke MK.

Berita Rekomendasi

Dalam gugatannya, Farouk menilai Evi telah memanipulasi dengan menggunakan foto cantik hasil manipulasi atau editing berlebihan atau di luar batas wajar.

Selain itu, Faoruk juga menduga Evi melakukan politik uang atau money politics.

Juru bicara hakim MK I Dewa Gede Palguna, menjelaskan perkara gugatan yang diajukan oleh Faoruk Muhammad ini dilanjutkan ke sidang pembuktian bukan semata karena dalil penggunaan foto hasil editan.

Tapi, karena dalil yang disampaikan pemohon Faoruk Muhammad memuat soal permasalahan perolehan suara Pemilu Legislatif NTB.

"Persoalan dalil foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," kata Palguna.

Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, maka MK akan memeriksa saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk perkara ini.

Gugatan perkara yang diajukan Faoruk Muhammad adalah satu dari 122 perkara yang dinyatakan dapat dilanjutka ke tahap pembuktian oleh majelis MK dalam sidang putusan sela.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas