Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah
Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto pencalonan Evi.
Hal ini disampaikanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7), menyusul adanya putusan sela atau dismissal mahkamah untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, yang diajukan Farouk Muhammad dinyatakan dilanjutkan ke persidangan pembuktian.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi.
Baca: Kemarahan Iyan Sambiran Saat Pergoki Nunung Pakai Sabu: Ancur-ancuran Sekalian, Kamu Bohongi Saya
Baca: Kisah Sedih Anak Malaysia Tak Boleh Masuk Rumah, Dipaksa Tidur di Luar Hingga Disiram Air Panas
Baca: Sebagian Orang Percaya Ketindihan Ulah Makhluk Halus, Bagaimana Menurut Pandangan Medis?
Baca: Amien Rais: Prabowo Pantas Dapat 45 Persen, Perindo: Kontribusinya Apa?
Baca: 6 Fakta Lengkap Pembunuhan Presenter TVRI Abu Saila, Penemuan Mayat Hingga Identitas Pelaku
Evi mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi dan ahli untuk membantah dalil Farouk. Selebihnya, ia menyerahkan persiapan sepenuhnya pada kuasa hukum.
Evi berharap, MK bakal memberikan keptusan yang seadil-adilnya. "Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD RI pada Pemilu Serentak 2019 yang telah ditetapkan KPU ke MK.
Dalam gugatannya, Farouk menilai Evi telah memanipulasi dengan menggunakan foto cantik hasil manipulasi atau editing berlebihan atau di luar batas wajar.
Selain itu, Faoruk juga menduga Evi melakukan politik uang atau money politics.
Juru bicara hakim MK I Dewa Gede Palguna, menjelaskan perkara gugatan yang diajukan oleh Faoruk Muhammad ini dilanjutkan ke sidang pembuktian bukan semata karena dalil penggunaan foto hasil editan.
Tapi, karena dalil yang disampaikan pemohon Faoruk Muhammad memuat soal permasalahan perolehan suara Pemilu Legislatif NTB.
"Persoalan dalil foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," kata Palguna.
Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, maka MK akan memeriksa saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk perkara ini.
Gugatan perkara yang diajukan Faoruk Muhammad adalah satu dari 122 perkara yang dinyatakan dapat dilanjutka ke tahap pembuktian oleh majelis MK dalam sidang putusan sela.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.