Rawan Bencana, Wapres JK: Lahan Tambang Harus Direklamasi
pemerintah sedang berupaya mendorong berbagai pihak agar melakukan reklamasi pada lahan-lahan bekas tambang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang sejumlah menteri untuk membahas lahan bekas tambang, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
JK mengatakan, pemerintah sedang berupaya mendorong berbagai pihak agar melakukan reklamasi pada lahan-lahan bekas tambang yang menjadi penyebab suatu daerah menjadi rawan bencana.
"Bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya. Lahan bekas tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU. Akibatnya seperti yang saya katakan tadi, banjir kemarin saja yang paling banyak korbannya di Konawe dan Samarinda. Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat," jelas JK.
Pemerintah sendiri diketahui telah menerbitkan aturan terkait reklamasi dan pascatambang dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2019 yang Live di Trans7: Dominasi Absolut Marc Marquez
Baca: Joko Driyono Peluk Anak dan Istri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
"Ada di Undang-undang jelas semuanya. Pengusaha harus reklamasi. Ada dana jaminannya tapi ada juga di daerah yang diterbitkan gubernur atau bupati. Contoh di Kaltim setidaknya puluhan anak dan dewasa meninggal di bekas genangan galian itu. Itu akan bertambah terus kalau tidak direklamasi," kata dia.
Diharapkan, proses reklamasi pada lahan-lahan bekas tambang dapat segera terealisasi agar hutan dapat difungsikan kembali.
"Segera, dijadikan hutan kembali, kan itu izin hutan ya dihutankan lagi," harap dia.