Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesi 2 Putusan Dismissal, Ada 23 Perkara Tak Lolos ke Sidang Pemeriksaan Pembuktian

Perkara yang lolos dan tidak lolos itu dibacakan dalam sesi kedua sidang agenda pembacaan putusan PHP Legislatif 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sesi 2 Putusan Dismissal, Ada 23 Perkara Tak Lolos ke Sidang Pemeriksaan Pembuktian
Fransiskus Adhiyuda
Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Legislatif 2019.

Sementara sebanyak 33 perkara yang berlanjut ke agenda pembuktian pada sidang berikutnya.

Perkara yang lolos dan tidak lolos itu dibacakan dalam sesi kedua sidang agenda pembacaan putusan PHP Legislatif 2019.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca: Perkara PHPU Terkait Pileg di Malaysia Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Baca: Tanggapi Permohonan Sengketa Pileg, KPU Siapkan Jawaban Sekitar 100 Kontainer

Baca: Hakim Konstitusi Sidangkan 56 Perkara Sengketa Pileg

Beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim tak melanjutkan perkara-perkata tersebut meliputi alasan perihal rincian permasalahan yang tidak lengkap, posita dan petitum yang tidak sesuai, hingga tak adanya petitum dalam permohonan.

Berikut 23 perkara yang tidak lanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Berita Rekomendasi

1. Perkara nomor 88. PDI-P Dapil Sumsel Musi Banyasin 1 DPRD Kabupaten (Posita tidak menyebut rinci TPS yang dipermasalahkan).
2. Perkara nomor 200. Partai Nasdem Sumsel Dapil 4 Lawang Satu DPRD Kabupaten (Dalil suara lain tanpa suara pemohon)
3. Perkara nomor 12. PKS Sumsel Dapil 2 DPR RI (menyoal suara caleg lain, tanpa suara pemohon)
4. Perkara nomor 149. Gerindra Lampung Dapil 2 DPR RI.
5. Perkara nomor 167. Partai Golkar, Riau, Kota Batam 1 DPRD Kota.
6. Perkara nomor 71. PDI-P, Riau kota batam 1 DPRD Kota. Pemohon perseorangan. (Pemohon tidak memiliki rekomendasi partai)
7. Perkara nomor 188. Partai Nasdem, Jawa Tengah Dapil 4 DPR RI (posita dan petitum tidak sesuai).
8. Perkara nomor 158. Partai Grindra Jateng, Kudus 4 DPRD Kabupaten. (Posita tidak mencantumkan persandingan perolehan pemohon).
9. Perkara nomor 192. Partai Nasdem, Banten 1 DPR RI (Posita tidak mendalilkan suara pemohon).
10. Perkara Nomor 175. Partai Golkar, Maluku 1 dan dapil Maluku (petitum tidak bersesuaian).
11. Perkara Nomor 83. PDI-P Papua, Kota Jayapura 3 DPRD Kabupaten. (Posita didasarkan pada asumsi).
12. Perkara nomor 127. Partai Berkarya, Papua 3 DPRD.
13. Perkara nomor 11. PKS, Papua Dapil 4 Provinsi (petitum tidak dicantumkan suara pemohon, tapi meminta PSU).
14. Perkara nomor 111. PSP, Papua 2 DPRD Provinsi (petitum tidak bersesuaian).
15. Perkara nomor 116. PAN Papua 1.
16. Perkara nomor 68. Partai Demokrat, Papua 1 DPR RI (posita dan petitum tidak sesuai).
17. Perkara nomor 137. Perindo, Papua, Kepulauan Yapen 2 DPRD Kabupaten.
18. Perkara nomor 144. PKPI, Papua.
19. Perkara nomor 161. Partai Gerindra, Papua.
20. Perkara nomor 42. Partai Hanura, Papua.
21. Perkara nomor 21. PKB, Papua, DPR RI (suara pemohon dan termohon tidak disandingkan).
22. Perkara nomor 203. PSI, Papua (posita tidak persoalkan perolehan suara).
23. Perkara nomor 194. Nasdem Papua Jayapura 1, 2, dan 3 DPRD Kabupaten (Posita pemohon mempersoalkan rekomendasi Bawaslu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas