KPK Periksa 7 Saksi di Polres Balerang Kepri Terkait Kasus Nurdin Basirun
Febri mengatakan, pihak yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PU hingga Kepala Dinas Perhubungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK tengah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.
Kasus tersebut diketahui menjerat Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.
Dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan tujuh saksi dilakukan di Polres Balerang, Kepri.
"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).
Febri mengatakan, pihak yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PU hingga Kepala Dinas Perhubungan.
"Tujuh orang diperiksa di Polresta Barelang, Kepri dari unsur pejabat Pemprov. Satu saksi dari pihak swasta belum hadir," katanya.
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan.
Baca: Seorang Dukun di Tasikmalaya Ditangkap Setelah 15 Kali Mencabuli Gadis SMA
Selain itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.
Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Baca: Dijenguk Andre Taulany, Nunung Sampaikan Pesan untuk Teman-temannya
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.