Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 7 Saksi di Polres Balerang Kepri Terkait Kasus Nurdin Basirun

Febri mengatakan, pihak yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PU hingga Kepala Dinas Perhubungan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa 7 Saksi di Polres Balerang Kepri Terkait Kasus Nurdin Basirun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK tengah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.

Kasus tersebut diketahui menjerat Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

Dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan tujuh saksi dilakukan di Polres Balerang, Kepri.

"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).

Febri mengatakan, pihak yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PU hingga Kepala Dinas Perhubungan.

"Tujuh orang diperiksa di Polresta Barelang, Kepri dari unsur pejabat Pemprov. Satu saksi dari pihak swasta belum hadir," katanya.

KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan.

Baca: Seorang Dukun di Tasikmalaya Ditangkap Setelah 15 Kali Mencabuli Gadis SMA

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Baca: Dijenguk Andre Taulany, Nunung Sampaikan Pesan untuk Teman-temannya

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas