KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Rita Widyasari di Villa Tamara Samarinda
KPK sita tanah dan bangunan di Villa Tamara milik Rita Widyasari yang terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu-persatu aset Rita Widyasari disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, tanah dan bangunan di Villa Tamara yang berada dalam penguasaan sementara KPK.
Penyitaan dilakukan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sebagai tersangka.
Tanah dan bangunan itu bukan terletak di Tenggarong, melainkan Samarinda, Kalimantan Timur.
Terkait penyitaan aset tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Roni Fauzan dari unsur swasta untuk tersangka Rita.
Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca: Polisi Sebut Belum Terima Pengajuan Rehabilitasi Nunung dan Suaminya dari Pihak Keluarga
Baca: Hingga Juni 2019, Defisit BPJS Kesehatan Tembus Rp 7 Triliun
Baca: Kisah PIlu Siswi SMK di Ponorogo, Fotonya yang Nyaris Telanjang Tersebar Luas
Baca: OSO: Pertemuan Megawati dengan Prabowo Biasa, Mereka Pernah Bergandengan Kok
Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Soal Dukungan Surya Paloh Terhadap Anies Baswedan
“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW dalam kaitannya dengan kasus TPPU. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menyita aset-aset milik Rita senilai Rp 70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.
Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.