Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Suap Kemenag Mengaku Menyesal Beri Uang ke Rommy dan Musyaffa Cs

Selain itu, Muafaq mengucapkan berterima kasih kepada jaksa dan KPK karena mengabulkan permohonan justice collaborator.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Suap Kemenag Mengaku Menyesal Beri Uang ke Rommy dan Musyaffa Cs
Glery Lazuardi
Suasana sidang kasus suap jual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi mengaku menyesal telah memberikan dana kepada eks Keta Umum PPP Romahurmuziy (Rommy), Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer dan sejumlah pihak pasca dirinya dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

Demikian ia utarakan di hadapan majelis hakim saat membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ucapnya.

Muafaq juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut, karena akibat perbuatan itu, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh, saya sangat menyesal," ucap Muafaq sambil menangis.

Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kementerian Agama, Ada Lobi-Lobi untuk Jabatan Nomor 1 di Gresik

Selain itu, Muafaq mengucapkan berterima kasih kepada jaksa dan KPK karena mengabulkan permohonan justice collaborator.

Dia berharap agar majelis hakim juga ikut mengabulkan permohonan JC nya.

Berita Rekomendasi

"Saya memohon kepada majelis hakim, untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dengan memberikan keringanan atas denda tersebut, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," tandas Muafaq Wirahadi, Terdakwa suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas