Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pelindo DPR Minta Jokowi Selamatkan Nasib Pekerja JICT

Dalam laporannya, Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo, baik itu rekomendasi tahap

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pansus Pelindo DPR Minta Jokowi Selamatkan Nasib Pekerja JICT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pansus Angket DPR tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Kamis (25/7/2019). Rapat paripurna tersebut menyetujui laporan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) Pelindo II.

"Apakah laporan akhir pansus angket DPR tentang Pelindo II, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan dapat disetujui?" kata pimpinan sidang DPR RI Utut Adianto yang disambut serempak setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo, baik itu rekomendasi tahap pertama maupun kedua.

Menurutnya, pansus menemukan fakta bahwa menteri BUMN melakukan pembiaran adanya tindakan pelanggaran undang-undang. Menteri BUMN terindikasi tidak melakukan tugas dan kewenangannya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca: Prabowo-Megawati Bertemu, Jimly: Itu Sinyal Move On

Baca: Suporter Persija Hanya Dapat 300 Tiket untuk Laga Final Leg Kedua Kontra PSM Makassar

Baca: Sule Sebut Kedatangan Dirinya Sangat Dinantikan oleh Nunung

Pansus menurutnya tetap seperti rekomendasi tahap pertama yakni merekomendasikan presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan menteri BUMN.

“Pansus mendukung presiden berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala pemerintahan dan negara kepada menteri BUMN,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu Pansus mendukung presiden berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai mandat dan perintah Pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor kepelabuhan.

Pansus juga meminta aparat terutama KPK dan Polri melanjutkan penyidikan dan pelanggaran UU yang mengakibatkan negara di Pelindo II. Rieke menegaskan, aparat harus menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun dari di institusi mana pun yang terlibat.

"Terutama segera mengambil keputusan hukum terhadap para pihak yang terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK maupun Polri atas beberapa kasus hukum yang terjadi di Pelindo II,” katanya.

Tidak hanya itu, Pansus menurut Rieke meminta pemerintah membela nasib pekerja PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Baik itu yang dipecat maupun dikriminalisasi.

"Mendesak manajemen Pelindo II segera menyelesaikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi kepada pekerja Pelindo II maupun anak perusahaan Pelindo II,” pungkas Rieke.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas