Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni

Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni
KOMPAS.COM
Baiq Nuril 

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.

Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.

Berita Rekomendasi

Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Surat Amnesti Presiden Jokowi Disetujui Komisi III, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Bilang Terima Kasih

Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.

Ia berharap Presiden memberikan Amnesti atas vonis MA kepadanya itu.

Diteruskan ke Presiden

Setelah menggelar Rapat Badan Musyawarah pada Rabu malam, Pimpinan DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis, (25/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas