Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni

Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni
KOMPAS.COM
Baiq Nuril 

"Tadi teman teman komisi III melaporkan, menjawab surat dari bapak presiden perihal permohonan amnesti kepada Baiq Nuril, komisi III tadi sampikan bulat aklamasi tinggal diparipurnakan," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis, (25/7/2019).

Baca: Railink Beri Diskon untuk KA Bandara Hingga 57 Persen

Baca: KKP Dorong Penerapan HAM Perikanan pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Baca: Foto-foto Perjuangan Aria Permana Turunkan Berat Badan, dari 192 Kg Kini Tinggal 80 Kg

Baca: Meski Masuk Kelas Hanya Sebulan Sekali, Nenek Sogirah yang Berusia 74 Tahun Akhirnya Diwisuda

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Menurut Utut apabila telah disetujui di Komisi III,maka kemungkinan besar, dalam paripurna nanti seluruh anggota dewan akan secara aklamasi menyetujuinya.

"Kalau sudah di komisi aklamasi, biasanya (paripurna) akalamasi,di Komisi kan ada perwakilan fraksi fraksi," katanya.

Setelah disetujui dalam paripurna, maka surat persetujuan amnesti Baiq Nuril itu akan diserahkan kembali kepada presiden secepatnya untuk diproses. Setelah diparipurnakan mekanisme amnesti di DPR telah rampung.

"Begitu selesai keskjenan nanti akan bersurat ke Sekneg untuk diteruskan ke presiden," katanya.

Tetesan air mata Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam rapat tersebut, Baiq meneteskan air mata di depan para anggota Komisi III DPR RI.

Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.

"Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya," ucap Baiq sambil meneteskan air mata, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baiq mengatakan peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan.

Tetapi ia yakin akan menemukan keadilan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang

"Saya yakin keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin tangan-tangan bapak dan ibu yang akan mengangkat keadilan untuk saya," kata Baiq.

Dalam rapat tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra.

Selain itu, Baiq juga ditemani putranya yang bernama Rafi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas