Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Jadi Buronan KPK, Umar Ritonga Sembunyi di Rumah Kontrakan

Umar Ritonga, tersangka penyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setahun Jadi Buronan KPK, Umar Ritonga Sembunyi di Rumah Kontrakan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Thamrin diduga menerima uang dari Effendy. Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy.

Sogokan sebanyak Rp500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018.

Thamrin pun diduga mengoordinasikan proyek di Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ditangkap Kamis pagi

Umar Ritonga, tersangka penyuapan eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ia dibekuk dikediamannya usai buron sejak Juli 2018.

Berita Rekomendasi

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).

Febry mengatakan, tim penyidik KPK mengendus jejak Umar di kediamannya belakangan ini. Penyidik dibantu Polres Labuhanbatu langsung bergegas menangkapnya. Umar tidak melawan saat ditangkap.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif," kata Febri.

Baca: Rekrutmen Direksi Perum Jasa Tirta 1 Pendidikan Minimal Sarjana, Daftar Online hingga 31 Juli 2019

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Jumat 26 Juli 2019: Medan akan Hujan Siang hingga Malam Hari

Baca: VIDEO - Gol Bunuh Diri Matthijs de Ligt di Laga Juventus vs Inter Milan

Baca: Usai Diputuskan Rapat Paripurna Surat Persetujuan Amnesti Baiq Nuril Diserahkan Kembali ke Presiden

Umar segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta sore ini untuk proses hukum lebih lanjut. KPK berharap penangkapan kasus korupsi yang menimpa Umar bisa jadi pelajaran bagi setiap orang.

"(Semuanya) untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas