Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Korban Fintech Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang Rp 1,054 Juta, Ini Fakta yang Sesungguhnya

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Korban Fintech Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang Rp 1,054 Juta, Ini Fakta yang Sesungguhnya
Tribun Solo
YI dan Sukadewa saat jumpa pers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI  telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.

Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar YI  kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta

Baca: Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya

Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas YI.

BERITA TERKAIT

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersebut, YI rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, YI menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi, YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah dia.

YI  telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, YI mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepadaYI.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik YI di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat YI guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh YI.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Reaksi pengacara

Pengacara YI (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dilakukan kliennya.

Kepada media, Sukadewa mengatakan awal mulanya YI meminjam sejumlah uang pada pinjaman online.

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.

"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

"Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelpon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya."

"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."

"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengkuan YI, Utang 1 Juta di Pinjaman Online, Bunga dan Denda Belum Genap Satu Bulan Capai 30 Juta

Penulis: Agil Tri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas