Viral Korban Fintech Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang Rp 1,054 Juta, Ini Fakta yang Sesungguhnya
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.
Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar YI kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).
Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta
Baca: Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya
Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas YI.
Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.
Dalam iklan tersebut, YI rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.
Berdasarkan iklan tersebut, YI menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Ketika dikonfirmasi, YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah dia.
YI telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, YI mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).