Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sesalkan Bupati Kudus Kembali Terciduk Padahal Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi

KPK menyesalkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sesalkan Bupati Kudus Kembali Terciduk Padahal Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/FEB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan.

Respons Ganjar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus.

Satu di antara yang ikut diamankan KPK adalah Bupati Kudus, M Tamzil yang diduga terkait suap jual beli jabatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan, OTT menjadi penting bagi para pejabat yang tidak bisa dinasihati.

"Kalau sudah tidak bisa dinasihati maka OTT menjadi penting. Di era yang sudah terbuka dan di era semua melakukan reformasi menuju pemerintah bersih maka hanya orang yang bernyali tinggi alias nekat yang melakukan ini," ucapnya via pesan Whatsapp, Jumat (26/7/2019).

Baca: Pemerintah Optimistis Gula Produksi PTPN Bisa Bersaing

Baca: Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Kawasan Wisata Tutup Sementara

Ia kerap kali menyampaikan soal potensi penyalahgunaan kewenangan.

BERITA REKOMENDASI

"Semua kepala daerah sebenarnya sudah paham soal mitigasi korupsi."

"Seperti jual beli jabatan, lelang proyek dan perizinan."

"Semua kepala daerah juga sudah melakukan pelatihan pencegahan korupsi di KPK."

"Semuanya juga sudah melakukan tanda tangan pakta integritas," tutupnya.

Di awal tahun 2019, saat Ganjar melantik Bupati dan Wakil Bupati Tegal, dirinya sudah menyampaikan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas.

"Godaan terbesar pemimpin daerah adalah soal lelang jabatan, proyek, dan komisi."

"Maka integritas harus nomor satu," ucapnya saat itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas