Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putra Kiai Maruf Amin, Gus Syauqi: Itu Foto Lama, Abah Pakai Celana Panjang

"Kecuali pada upacara-upacara resmi kenegaraan, biasa ditetapkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Batik Lengan Panjang," lanjutnya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Putra Kiai Maruf Amin, Gus Syauqi: Itu Foto Lama, Abah Pakai Celana Panjang
ISTIMEWA
Wakil Presiden terpilih Kiai Maruf Amin dalam satu kesempatan. Menurut putra kelima Kiai Maruf Amin, Gus Syauqi foto yang dimaksud saat abah--panggilan Kiai Maruf-sedang jalan-jalan di pagi hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Putra Kelima Wakil Presiden terpilih Kiai Maruf Amin, Ahmad Syauqi-kerap disapa Gus Syaugi- memastikan foto yang beredar ayahnya memakai celana adalah foto lama, bukan terbaru. Foto yang dimaksudkan, lanjut Gus Syauqi diambil saat Kiai Maruf, sedang berolahraga pagi hari.

Baca: Bakar Semangat Pendukung, Maruf Amin Ajak Nyanyikan Padamu Negeri

"Itu foto lama abah (Kiai Maruf Amin red). Foto yang dimaksudkan, sedang jalan pagi, " ujarnya kepada tribunnews.com, Jumat (26/7/2019).

Gus Syauqi memastikan ayahanda tercintanya sampai saat ini akan tetap sarungan, seperti penampilan sebelumnya. "Beliau sudah sarungan sebelum menjadi cawapres," Gus Syauqi memastikan kembali.

Baca: Kiai Maruf Amin: Saya Masih Pakai Sarung

Saat menyambangi Kantor Istana Wakil Presiden, menemui Wapres Jusuf Kalla, Kamis (4/7/2019) lalu, Kiai Maruf Amin mengaku nyaman mengenakan sarung. "Ya karena saya sudah pakai sarung ya nyaman, tapi kalau pakai celana juga bisa, jadi pakai apa saja siap," jelas Kiai Maruf Amin.

Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla Husain Abdullah mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur cara berpakaian seorang presiden dan wakil presiden. Termasuk, larangan penggunaan sarung.

Namun, kata Husain Abdullah, untuk kegiatan resmi kenegaraan, kepala negara ditetapkan menggunakan baju batik lengan panjang. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan.

Baca: Siap Maju Pilkada 2020 di Tangsel, Putri Maruf Amin : Abah akan Mendukung

Di aturan itu disebutkan, pakaian yang digunakan adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional. "Kalau sesuai ketentuan tidak ada yang khusus mengatur pakaian kerja Presiden dan Wapres," kata Husain Abdullah.

Berita Rekomendasi

"Kecuali pada upacara-upacara resmi kenegaraan, biasa ditetapkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Batik Lengan Panjang," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas