Senin Besok, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril
"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan atau amnesti kepada Baiq Nuril pada awal pekan depan.
"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Baca: Baiq Nuril Menangis sambil Peluk Anaknya saat Dengar DPR Setujui Amnesti
Menurutnya, pihak Istana akan bergerak cepat untuk proses penerbitan Keppres, setelah menerima dokumen dari DPR terkait persetujuannya dalam memberikan amnesti kepada Nuril.
"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui, nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden disetujui ya diproses ya amnesti," tutur Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menilai, dengan diterbitkannya Keppres amnesti Nuril, maka ke depannya bisa saja kasus-kasus lain meminta permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
"Tapi yang dilihat di situ adalah bahwa pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespon berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaran. Tetapi kita lihat kasusnya seperti apa," ujar Moeldoko.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril. Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.
Baca: Amnesti Baiq Nuril: Preseden Baik Bagi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.
"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.
Tangis Baiq Nuril sambil peluk anaknya
Mantan Guru Honorer , Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).
Baiq Nuril yang mengenakan baju berwarna merah muda dengan warna kerudung senada berdiri dari kursi balkon ruang sidang paripurna.
Baca: Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni