Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Besok, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril

"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Senin Besok, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun meluapkan kegembiraan usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan atau amnesti kepada Baiq Nuril pada awal pekan depan.

"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca: Baiq Nuril Menangis sambil Peluk Anaknya saat Dengar DPR Setujui Amnesti

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, memberi sambutan saat menghadiri HUT Perum PPD ke-65, Senin (22/7/2019) yang berlangsung di Kantor Perum PPD, Ciputat. Dalam sambutannya dihadapan ratusan karyawan yang hadir Moeldoko memberi ucapan selamat kepada Perum PPD ke-65. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, memberi sambutan saat menghadiri HUT Perum PPD ke-65, Senin (22/7/2019) yang berlangsung di Kantor Perum PPD, Ciputat. Dalam sambutannya dihadapan ratusan karyawan yang hadir Moeldoko memberi ucapan selamat kepada Perum PPD ke-65. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurutnya, pihak Istana akan bergerak cepat untuk proses penerbitan Keppres, setelah menerima dokumen dari DPR terkait persetujuannya dalam memberikan amnesti kepada Nuril.

"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui, nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden disetujui ya diproses ya amnesti," tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menilai, dengan diterbitkannya Keppres amnesti Nuril, maka ke depannya bisa saja kasus-kasus lain meminta permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

"Tapi yang dilihat di situ adalah bahwa pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespon berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaran. Tetapi kita lihat kasusnya seperti apa," ujar Moeldoko.

Berita Rekomendasi

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril. Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.

Baca: Amnesti Baiq Nuril: Preseden Baik Bagi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.

"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.

Tangis Baiq Nuril sambil peluk anaknya

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Guru Honorer , Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).

Baiq Nuril yang mengenakan baju berwarna merah muda dengan warna kerudung senada berdiri dari kursi balkon ruang sidang paripurna.

Baca: Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas