Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Dicanangkan
Penegasan komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama 14 institusi Pemerintah di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan bebas dari korupsi.
Penegasan komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas yang bersama 14 Institusi Pemerintahan atau BUMN di Gedung Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Jumat (26/7/2019).
Deklarasi tersebut disaksikan oleh Walikota Semarang yang diwakili oleh Inspektur Kota, Cahyo Bintarum, Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Agus Uji Hantara.
Baca: Gunakan Jasa Calo, Jamaah Haji Tersesat
Baca: Pemain Arsenal: Mesut Ozil dan Sead Kolasinac hadapi pelaku perampokan
Baca: Viral Hipotermia Sembuh Dengan Disetubuhi, Basarnas, Dokter, Mapala & Otoritas Rinjani Angkat Bicara
Hadir pula perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku Koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK, perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah, serta segenap pejabat dan stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam sambutannya, Arif menjelaskan, bahwa deklarasi bersama ini merupakan satu di antara kegiatan strategis Pemerintah khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Arif mengatakan, deklarasi tersebut juga merupakan bentuk komitmen terbuka dalam membangun Zona Integritas sehingga masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.
“Deklarasi bersama semacam ini sebelumnya sudah dilakukan di beberapa kawasan Pelabuhan, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Arif.
Ia yakin semua institusi yang menegaskan komitmennya dalam deklarasi tersebut telah memenuhi sejumlah kriteria untuk meraih Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Saya yakin semua institusi yang turut berdeklarasi pada hari ini pastinya telah memenuhi kriteria tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, serta efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik,” ujar Arif.
Namun demikian, Arif beranggapan bahwa membangun unit kerja pelayanan yang berpredikat WBK/WBBM tentunya bukanlah hal mudah.
Hal itu karena setiap institusi, mulai dari pimpinan sampai dengan jajarannya harus dipastikan sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.
“Harus ada perbaikan pola pikir serta budaya dan perilaku kerja, di mana semua bagian dari institusi, mulai dari pimpinan sampai dengan staf berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Ciptakan budaya kerja yang penuh integritas dan bersifat melayani,” kata Arif.
Selain perbaikan di lingkungan internal, menurut Arif, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan publik yang baik.
Arif juga mengucapkan selamat atas diresmikannya Ruang Sekretariat Bersama pada Kawasan Pelabuhan Laut Tanjung Emas Semarang, yang dilakukan setelah dilaksanakannya deklarasi tersebut.
Ia mengatakan, adanya Ruang Sekretariat Bersama tersebut, lanjut Arif, tentunya dapat memudahkan koordinasi antar institusi di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas.
“Dengan demikian, saya berharap, semua institusi yang telah melaksanakan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada hari ini dapat lebih bersinergi dan berkoordinasi dalam membangun dan meningkatkan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan pelayanan publik di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Arif.
Empat belas Institusi yang turut serta dalam deklarasi tersebut antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Kantor Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas, Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Tengah, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Selain itu turut pula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Stasiun Meteorologi Tanjung Emas Semarang, Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Semarang, Pos Cabang Kejaksaan Tinggi Pelabuhan Tanjung Emas, PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Tengah, serta PT Pelindo Daya Sejahtera.
Sekadar informasi, kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.