KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, M Tamzil, sebagai tersangka kasus gratifikasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, M Tamzil, sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka. Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima MTZ, ATO serta sebagai pemberi ASN," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Mampu Lulus S2 ITB dalam 10 Bulan, Herayati Anak Tukang Becak Jadi Dosen Kimia di Usia 22 Tahun
Baca: Syamsul Anwar, Driver Gojek yang Viral Beri Jaket ke Remaja Tunawisma akan Diberangkatkan Umrah
Baca: Nasdem: Pertemuan Mega-Prabowo dan Surya Paloh-Anies Bukti Redanya Tensi Politik
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam terhadap tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus dan Semarang pada Jumat (27/7/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," tutur Basaria.
Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, tim Satgas KPK menciduk Bupati Kudus, M Tamzil, dalam giat OTT, Jumat (26/7/2019) siang. Saat menggelar OTT, tim satgas menyita barang bukti uang senilai Rp200 jutaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.