Koalisi Masyarakat Sipil Kesulitan Dapat Salinan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK
Koalisi Masyarakat Sipil mengeluhkan sulitnya mendapatkan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019, terkait pembentukan Pansel Capim KPK.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluhkan sulitnya mendapatkan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019, terkait pembentukan Pansel Capim KPK.
Salah satu anggota koalisi, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Keppres Pansel tidak dapat diakses publik dan memperlihatkan adanya sikap tertutup dari pemerintah maupun Pansel.
"Itu dibuktikan dari upaya masyarakat sipil meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019," ujar Nelson di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Ia menjelaskan, melalui surat bernomor 436/SK-ADV-FT/VII/2019, pada 10 Juli 2019, Auditya Firza Saputra dari LBH Jakarta mengajukan surat permohonan meminta salinan Keppres tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Video Detik-detik Pemadaman Gedung Kwarcab Pramuka di Kayong Utara yang Terbakar
Baca: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Cipali, Tiga Tewas
Namun, permintaan salinan Keppres tersebut mendapat penolakan berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara dengan alasan Keppres hanya diperuntukan kepada anggota Pansel Capim KPK saja.
"Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, Kepres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang itu," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut , publik seharusnya berhak memperoleh Keppres itu tanpa terkecuali.
"Dengan tidak diberikannya salinan Kepres itu maka sudah dapat diduga bahwa Pansel hendak bekerja jauh dari harapan publik karena dijalankan dengan cara-cara yang tertutup," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.