Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Angkut Puluhan Dus Berisi Berkas-berkas dan Flasdisk Usai Geledah Kompleks Pemkab Kudus

Tim KPK mengamankan flashdisk dan sejumlah berkas usai menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Angkut Puluhan Dus Berisi Berkas-berkas dan Flasdisk Usai Geledah Kompleks Pemkab Kudus
istimewa/ tribunjateng.com
Sejumlah petugas KPK kembali geledah sejumlah ruang di Setda Kudus, Minggu (28/7/2019) 

Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hutang pribadi

Pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (AHS) ternyata atas permintaan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan kasus Ini diawali saat Tamzil meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agoes Soeranto (ATO) untuk mencari uang pembayaran hutang pribadinya.

"Bupati Kudus MTZ yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO, untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Saat itu Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo

Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina

Baca: Pengamat: 60 Persen Gerindra Ingin Gabung Pemerintahan

Baca: 36 Korban Keracunan Massal di Mendoyo Jembrana Berangsur Pulih

BERITA REKOMENDASI

Akhirnya Agoes menyampaikan permintaan Tamzil kepada ajudannya, Uka Wisnu Sejati (UWS). Keduanya lalu berdiskusi untuk menentukan pihak yang akan dimintakan uang.

"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, AHS pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," tutur Basaria.

Uka akhirnya menyambangi Akhmad Sofyan dan menanyakan apakah karirnya dan istrinya di Pemkab Kudus mau dibantu. Dirinya lalu menyampaikan bahwa Tamzil sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta.

Akhmad Sofyan tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya setelah itu Akhmad Sofyan melakukan komunikasi via Whatsapp ke Uka dan menyampaikan akan datang ke rumahnya.

"Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB, AHS membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS," ungkap Basaria.

Akhirnya Uka mengambil uang tersebut masuk ke rumahnya tanpa menghitung lagi. Uka lalu mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisa uang Rp Rp 225 juta lalu diserahkan kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas