Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Simak Hadist Ini, Bagaimana Rasul Mengaturnya
Banyak pertanyaan bolehkah menjual kulit hewan kurban. Rasulullah Muhammad SAW melarang menjual kulit hewan kurban.
Editor: Anita K Wardhani
Banyak pertanyaan bolehkah menjual kulit hewan kurban. Rasulullah Muhammad SAW melarang menjual kulit hewan kurban.
TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idul Adha atau Idulqurban segera tiba. TaHun ini umat Islam akan memperingati perayaan besar Iduladha 1440 Hijriah pada Minggu 11 Agustus 2019.
Di saat tamu Allah SWT di Makkah melaksanakan ibadah Haji, orang-orang di rumah melakukan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Hal yang masih diperdebatkan saat penyembelihan hewan kurban di kalangan masyarakat tentang pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban.
Perdebatan itu, di antaranya soal pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi. Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging, lalu diapakan kulit hewan kurban itu?
Apakah boleh menjual kulit hewan kurban? Atau Islam melarangnya?
Baca: Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha?
Baca: Cerita SPG Mall Hewan Kurban, Biasakan Bau Tak Sedap, Diseruduk Hingga Trik Khusus Bangunkan Sapi
Banyak yang bertanya mengenai hal itu. Sebab, di hari Idul adha banyak sekali pembeli kulit hewan kurban yang bekeliaran ke tempat-tempat penyembelihan.
Ada juga yang memasang plang berisikan tulisan 'menerima jual kulit hewan kurban.'
Baca: Jadi Menu Favorit Saat Idul Adha, Ini Trik Membuat Sate Kambing Supaya Empuk Tanpa Alot
Baca: Suhu Udara di Arab Sangat Panas, Diprediksi Hingga 45 Derajat Celsius, Jemaah Haji Wajib Waspada
Dalam syarian Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh.
Dalil larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban, mengutik dari rumaysho.com, diterangkan dalam hadis Abu Sa'id.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah).