Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Simak Hadist Ini, Bagaimana Rasul Mengaturnya

Banyak pertanyaan bolehkah menjual kulit hewan kurban. Rasulullah Muhammad SAW melarang menjual kulit hewan kurban.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Simak Hadist Ini, Bagaimana Rasul Mengaturnya
Warta Kota/adhy kelanna/kla
JUAL BEDUG - Jelang bulan Ramadan penjual bedug mulai menjamur di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakaeta Pusat, Selasa (24/6). Beduk dari kulit kambing ini di jual dari harga Rp 150. 000 - Rp 450.000. Warta Kota/adhy kelanna/kla 

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang.

Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah SWT yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Sama halnya dengan zakat, jika harta zakat telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun).

Maka setelah itu harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.

Dijelaskan bahwa dalam hal ini dimaksud tidaklah tepat praktek melakukan ibadah dengan menjual hasil kurban, termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.

Larangan itu dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Berita Rekomendasi

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada kurban baginya.” (ibadah qurbannya tidak ada nilainya).

Secara jelas larangan menjual hasil sembelihan kurban ini disokong pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”

Sedangkan dalam pendapat Imam Abu Hanifah dibolehkannya menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.

Perbolehan menurut Imam Abu Hanafiah ini yang dimaksud adalah jika hasil penjualan ditukar dengan barang sebagai asas pemanfaatan.

Adapun tentang pembagiannya, Melansir dari Serambinews.com pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukuri Daud BA menyampaikan kulit hewan kurban dapat dibagikan sama rata.

"Masing-masing mendapatkan kulit sebesar telapak tangan. itu tidak apa-apakan, dari pada hanya dibuang saja, sehingga menjadi sia-sia," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas