Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kudus Dua Kali Tersandung Kasus Korupsi dan Suap, Pentingnya Pencabutan Hak Politik

Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Kala itu, ia menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Kudus Dua Kali Tersandung Kasus Korupsi dan Suap, Pentingnya Pencabutan Hak Politik
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima 

Vonis itu di antaranya dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko Susilo; mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq; dan mantan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo.

Pada pemilu kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebetulnya mengantisipasi kejadian serupa dengan tidak meloloskan caleg yang pernah jadi napi korupsi.

Karena tidak diloloskan, mereka tak punya kesempatan memegang kembali jabatan publik dan tak ada kemungkinan melakukan perbuatan serupa.

Sayangnya keputusan ini dianulir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di tengah debat ini, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan pernyataan yang condong membela Bawaslu. Ia menilai mantan koruptor tetap memiliki hak untuk berpolitik.

"Ya itu hak, ya. Itu konstitusi memberikan hak," ucap Jokowi, Selasa (29/5/2018) silam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas