Bupati Kudus Dua Kali Tersandung Kasus Korupsi dan Suap, Pentingnya Pencabutan Hak Politik
Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Kala itu, ia menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Vonis itu di antaranya dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko Susilo; mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq; dan mantan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo.
Pada pemilu kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebetulnya mengantisipasi kejadian serupa dengan tidak meloloskan caleg yang pernah jadi napi korupsi.
Karena tidak diloloskan, mereka tak punya kesempatan memegang kembali jabatan publik dan tak ada kemungkinan melakukan perbuatan serupa.
Sayangnya keputusan ini dianulir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di tengah debat ini, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan pernyataan yang condong membela Bawaslu. Ia menilai mantan koruptor tetap memiliki hak untuk berpolitik.
"Ya itu hak, ya. Itu konstitusi memberikan hak," ucap Jokowi, Selasa (29/5/2018) silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.