Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kudus Dua Kali Tersandung Kasus Korupsi dan Suap, Pentingnya Pencabutan Hak Politik

Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Kala itu, ia menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Kudus Dua Kali Tersandung Kasus Korupsi dan Suap, Pentingnya Pencabutan Hak Politik
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima 

Parahnya lagi, seperti diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK menduga Tamzil sudah berkali-kali mempraktikkan jual beli jabatan.

"Kami menduga sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga," kata Febri.

Apa kata Tamzil atas semua tudingan itu? Ia enteng mengaku tak bersalah.

"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil dibalut rompi oranye ketika ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

"Kalau yang pertama itu kan istilahnya tidak ada kerugian negara karena saya hanya salah prosedur," tambah Tamzil.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pencabutan Hak Politik

Atas kasus yang terjadi berulang kali ini, peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menegaskan pentingnya pencabutan hak politik bagi mantan terpidana koruptor.

Berita Rekomendasi

Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 35 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sana disebut hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

"Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pembatasan atau pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk dapat dicalonkan kembali menjadi pejabat publik," kata Donal kepada pewarta, Senin (29/7/2019).

Alasan yang sering dipakai eks koruptor dan yang menolak pembatasan hak politik biasanya adalah pelaku sudah tobat atau tak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Akan tetapi kenyataannya tidak," tegas Donal.

Faktanya pencabutan hak politik bukan hal lazim penegakan hukum di Indonesia, setidaknya demikian berdasarkan data ICW.

Pada 2016 lalu, ICW menemukan dari 576 vonis kasus korupsi, hanya ada tujuh vonis tambahan pencabutan hak politik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas