Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ada Tarif Untuk Isi Jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus

KPK mengidentifikasi adanya pemasangan tarif tertentu untuk dapat mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Ada Tarif Untuk Isi Jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya pemasangan tarif tertentu untuk dapat mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Hal tersebut berkenaan dengan telah ditetapkannya Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

"Kami menemukan memang ada tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, saya belum bisa menyampaikan secara spesifik untuk saat ini. Karena proses penyidikan masih berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Baca: Hago Blokir Pengiriman Gambar dan Nomor Telepon Cegah Pornografi Anak

Baca: Komplotan Copet Asal Jatim Diringkus Saat Beraksi di Bantul

Baca: Aksi Heroik Anggota Penerbang TNI AD Bantu Ibu Melahirkan di Sulawesi Tengah, Ini Foto-fotonya

Baca: Aceh Jadi Provinsi dengan Peningkatan Indeks Demokrasi Tertinggi pada 2018

Baca: Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi Tembus Rp 28 Triliun, Jokowi Gelar Rapat Terbatas di Istana

Kata Febri, penentuan tarif tidak hanya dimainkan pejabat di Pemkab Kudus, dalam hal ini Tamzil.

Namun, juga dari si calon pejabat itu sendiri.

"Nah, terkait dengan hal ini, (penentuan tarif) dari kedua belah pihak ya," sebut Febri.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, Febri belum bisa menyebut nominal tarif.

Karena hal tersebut masih didalami penyidik KPK.

"Tapi itu (tarif) tergantung dengan posisi, apakah eselon 2 atau 3 dan kewenangan-kewenangan mereka. Itu poin yang kami gali lebih lanjut dalam proses ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kudus nonaktif, Mohammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agus Soeranto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas