Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ada Tarif Untuk Isi Jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus

KPK mengidentifikasi adanya pemasangan tarif tertentu untuk dapat mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Ada Tarif Untuk Isi Jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima 

Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus.

Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ajudan Bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Nissan Terano milik Mohammad Tamzil.

Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara karena korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus 2003-2008, Tamzil korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Kudus M. Tamzil selama 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.

Kronologi penangkapan

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membeberkan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019).

Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Selain Tamzil, dalam OTT tersebut, awalnya KPK mengamankan total 7 orang di Kudus, yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Lalu Subkhan (SB) Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.

Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U-15 2019

Baca: Taqy Malik Pamer Foto Ini & Tulis Kalimat Rayuan, Sunan Kalijaga Sinis: Anak Gue Kagak Mau

Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo

Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina

"Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Tim KPK lalu mengamankan Norman dan Uka di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo.

Bersamaan dengan itu, tim KPK mengamankan Agoes di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.

"Sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," tutur Basaria.

Lalu, Tim KPK melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas