Sikapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Polri Beberkan Prosedur Anggotanya Pegang Senjata Api
Mabes Polri menyebut tiap anggota Polri yang memegang senjata api (senpi) wajib menjalani serangkaian tes per semesternya atau enam bulan sekali.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Kronologis
Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.
Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.
Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.
Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.
Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.
Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.
Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Pesan terakhir
Masih terngiang ucapan terakhir Bripka RE (41), sebelum ia meninggal dunia pada Kamis (25/7/2019) malam ditembak rekan seprofesinya Brigadir RT (31).
"Tolong antarkan anak saya masuk sekolah ya," ujar Toni kerabat dekat almarhum Bripka RE di Perumahan Tapos Residences, Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Toni tak pernah menyangka ucapan tersebut merupakan pesan terakhir almarhum kepada dirinya.
"Dua hari yang lalu dia ngomong gitu ke saya, saya gak nyangka itu jadi pesan terakhir dia ke saya," tambah Toni.