Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Tak Terburu-buru Sahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Banyak yang harus diluruskan dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, misal tentang definisi kamtansiber yang terlalu luas dan tidak jelas

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Diminta Tak Terburu-buru Sahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
ist
Doni Ismanto Darwin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI diminta tIdak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang.

Ini disebabkan masih banyak kelemahan dalam UU tersebut.

Pengamat IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin menyarankan agar RUU Kamtansiber dibahas oleh kabinet dan anggota DPR periode mendatang.

“Idealnya RUU ini dibahas lagi dan jangan buru-buru disahkan karena semangatnya masih konvensional tak kekinian karena yang akan menjalani nantinya kan untuk masa depan,” kata Doni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Awal Juli 2019, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU inisiatif DPR.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019.

BERITA REKOMENDASI

Namun, pembahasannya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahas bersama DPR.

Baca: Pernah Cicip Narkoba, Nikita Mirzani Langsung Kapok

Doni mengatakan, masih banyak hal harus diluruskan dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang beredar.

Ia mencontohkan, tentang definisi kamtansiber yang terlalu luas dan tidak jelas nantinya akan membebani industri dan regulator.

“Sanksi resiprokal yang dikenakan kepada lembaga pemerintahan yang melanggar tidak jelas,” ucapnya.

Selain itu, dalam Pasal 12 ada kewajiban untuk membuat salinan data elektronik, tapi tidak dijelaskan penyimpanannya di mana.

“Bagusnya secara eksplisit di level UU disebutkan kewajiban untuk data diletakkan di wilayah hukum indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, draf UU ini mengamanatkan juga BSSN melakukan fungsi penapisan konten, ini memiliki potensi overlap dengan yang dilakukan Kominfo sekarang.

Baca: ICW Nilai Pencabutan Hak Politik dan Perampasan Aset Bisa Tekan Korupsi Dibanding Hukuman Mati

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas