DPR Diminta Tak Terburu-buru Sahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Banyak yang harus diluruskan dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, misal tentang definisi kamtansiber yang terlalu luas dan tidak jelas
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
“Belum jelas positioniong lembaga penyelenggara ketahanan siber dan hubungannya dengan BSSN, terutama misalnya dengan lembaga seperti TNI, yang menjadi garda terdepan pertahanan negara,” terangnya.
Doni juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi "kejahatan siber" (cyber crime) dan ketahanan siber (cyber resillience).
“Kalau dibaca secara umum masih sangat sedikit pembahasan di RUU yang terkait dengan cyber defense,” katanya.
Kemudian, Doni juga menyoroti tentang banyaknya pembahasan tentang perizinan.
Hal itu menyebabkan, draf RUU ini terkesan lebih menempatkan posisi siber dimonopoli pemerintah.
“Ini bertentangan dengan semua teori tentang siber yang egaliter,” katanya.
Berita Rekomendasi