Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Ini Respon Polri
Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, ditolak oleh hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Mabes Polri pun angkat bicara terkait penolakan gugatan praperadilan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penolakan gugatan praperadilan itu berarti seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian telah sesuai prosedur.
"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur di KUHP acara pidana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan pihak Polda Metro telah menghadirkan 62 bukti perihal kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
Baca: ABM Ditangkap atas Tuduhan Curanmor di Kawasan Sukmajaya, Diduga Beraksi Sudah 2 Kali
Sehingga, kata dia, keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan harus dihargai dan dihormati. Pasalnya, jenderal bintang satu itu menilai keputusan hakim sudah obyektif.
"Dari polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata dia.
"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," imbuh Dedi.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Baca: Kisah Herayati, Anak Tukang Becak yang Lulus S2 ITB dalam 10 Bulan dengan Predikat Cum Laude
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).