Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Ini Respon Polri

Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Ini Respon Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, ditolak oleh hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Mabes Polri pun angkat bicara terkait penolakan gugatan praperadilan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penolakan gugatan praperadilan itu berarti seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian telah sesuai prosedur.

"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur di KUHP acara pidana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dedi Prasetyo
Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan pihak Polda Metro telah menghadirkan 62 bukti perihal kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.

Baca: ABM Ditangkap atas Tuduhan Curanmor di Kawasan Sukmajaya, Diduga Beraksi Sudah 2 Kali

Sehingga, kata dia, keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan harus dihargai dan dihormati. Pasalnya, jenderal bintang satu itu menilai keputusan hakim sudah obyektif.

"Dari polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," imbuh Dedi.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Baca: Kisah Herayati, Anak Tukang Becak yang Lulus S2 ITB dalam 10 Bulan dengan Predikat Cum Laude

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas