Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Kuasa hukum Kivlan, Subgayo, menghormati putusan tersebut namun menyayangkan status tersangka pada kliennya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kuasa hukum Kivlan, Subgayo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kivlan Zen menyatakan menerima putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Kuasa hukum Kivlan, Subgayo, menghormati putusan tersebut namun menyayangkan status tersangka pada kliennya.

"Berikutnya, kemarin di persidangan kan kita sudah membuktikan saksi kita ya, pak Pitra Romadoni Nasution, kemudian satu lagi Sutawidya, itu bahwa waktu penangkapan itu langsung ditangkap saja. Waktu selesai pemeriksaan di Bareskrim dan tidak ada surat penangkapan baik yg disampaikan ke yang bersnsgkutan maupun keluarganya," ujar Subagyo di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Meski demikian, pihaknya yakin Kivlan Zen bakal mendapatkan keadilan pada proses perkara. Menurutnya, Kivlan adalah sosok yang berjasa untuk bangsa.

"Namun demikian begini, kita nih pencari keadilan, saya tetap yakin mudah-mudahan keadilan ini ada. Kenapa? Kalau hal seperti ini berlangsung bagi masyarakat umum ya, beliau ini kan di pandangan kami selaku yunior jauh, pejuang ya di Papua, Aceh, Timor Timur, dan lain-lain. Itu bisa seperti ini, bisa dibayangkan kalo menimpa saya," tutur Subagyo.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas