Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Minta Kominfo Hapus Gambar KTP dan KK yang Tersebar di Internet

Zudan menjelaskan bahwa data kependudukan yang diunggah ke mana-mana oleh masyarakat untuk berbagai keperluan rawan disalahgunakan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Minta Kominfo Hapus Gambar KTP dan KK yang Tersebar di Internet
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan ‘take down’ atau menghapus gambar KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang bertebaran di internet.

Hal tersebut menurut Zudan perlu dilakukan untuk penyalahgunaan data kependudukan, termasuk praktik jual beli data kependudukan yang akhir-akhir ini marak terjadi di dunia maya.

“Kami sudah koordinasi dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Pak Samuel Pangerapan untuk ‘take down’ gambar KTP dan KK yang bertebaran di internet, dan mereka sudah menindaklanjuti laporan kami,” ungkap Zudan ditemui di kawasan Setiabudi, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Zudan menjelaskan bahwa data kependudukan yang diunggah ke mana-mana oleh masyarakat untuk berbagai keperluan rawan disalahgunakan oleh oknum yang disebutnya sebagai pemulung data.

Baca: Jodi, Bocah Berusia 7 Tahun di Kuningan Bersekolah dengan Pakaian Kotor dan Tanpa Alas Kaki

“Kalau data di Dukcapil dipastikan aman dan tidak ada kebocoran. Yang ada justru di dunia maya, jadi ketika klik kata KTP dan KK di mesin pencarian langsung muncul banyak KTP dan KK, kemungkinan ada pemulung data di sana, ini yang berbahaya,” katanya.

“Data yang diberikan masyarakat ke mana-mana memang rentan, sebaiknya jika masyarakat ingin menyerahkan data kependudukannya harus ada perjanjian dengan mitra bahwa datanya hanya untuk urusan tersebut dan tak bisa digunakan untuk urusan lain,” tegas Zudan.

Zudan juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri serta melakukan rekomendasi agar polisi bisa segera melacak pelaku jual beli data NIK dan KK agar bisa memberi rasa tenang kepada masyarakat.

Baca: Tuai Pujian Terobosan Pansel KPK Debat Publik Para Kandidat

Berita Rekomendasi

“Kami melaporkan serta berkoordinasi tentang praktek tersebut bersama Bareskrim Mabes Polri agar pelaku praktik jual beli data NIK dan KK di dunia maya bisa segera dilacak, karena yang kami laporkan peristiwa bukan orang. Hal ini untuk memberikan rasa amantenang kepada masyarakat mengenai data kependudukannya,” pungkas Zudan.

Ia pun mengingatkan bahwa pelaku jual beli data kependudukan bisa diancam tahanan 10 tahun penjara sesuai UU Administrasi Kependudukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas