Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat
Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Berikut empat pokok gugatan dari Kivlan;
1. Penetapan Tersangka
Terkait dengan penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Pihak Kivlan mendasarkan untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka.
Baca: Saksi PDIP Klaim Nama dan Tanda Tangannya Dicatut di Indragiri Hilir Saat Pemilu Legislatif 2019
Baca: Punya 2 Anak Perempuan, Ruben Onsu Angkat Seorang Anak Laki-laki
Baca: Kejadian Sebenarnya Istri Dibacok Bareng Pria Lain Saat Suami Lagi Mudik, Ternyata Hamil 3 Bulan
Sebagaimana pihaknya tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap.
2. Penangkapan
Terkait penangkapan, pihak Kivlan mempermasalahkan terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.
3. Penahanan
Terkait dengan penahanan, pihak Kivlan mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan menyebut keluarga belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.