Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat

Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Penyitaan

Terkait dengan penyitaan pihak Kivlan menyoal surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.

Mereka menyebut polisi melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.

Menurut pihak Kivlan, penyitaan tersebut tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.

Ditolak hakim

Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.

Baca: Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari ini

Sidang kasus praperadilan K
Sidang kasus praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Sebelumnya, dalam dalam gugatannya pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Kivlan menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Kivlan, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.

Pihak Kivlan, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.

Baca: Begini Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Dibentuk Era Jokowi dan Baru Diresmikan Hari Ini

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas