KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri
Menurut Febri, pasca pengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto, untuk tidak dapat meninggalkan Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas 438 hektare setelah penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka pemberi suap.
Menurut Febri, pasca pengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.
Berikutnya, KPK akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka Iwa dan tersangka Toto.
Baca: Ini Ritual Khusus Rossa yang Sering Dia Lakukan di Kamar Mandi
Baca: 5 Penyakit Bisa Ini Muncul karena Gigi Berlubang dari Stroke Hingga Jantung, Ini Penjelasan Dokter
Baca: Permohonan Seorang Ayah kepada Dokter untuk Anaknya yang 3 Tahun Koma: Dok, Biarkan Dia Mati
"Saya pastikan dulu ke penyidik terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto). Pelarangan ke luar negeri bisa dilakukan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap Rp900 juta terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.
Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Sedangkan Bartholomeus Toto disangkakan telah memberikan suap terkait dengan dugaan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Toto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Perbuatan Toto dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan tiga konsultan perizinan Lippo Group yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.