Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Pelaku Asusila Terhadap Anak: Modusnya Masuk via Aplikasi Game Online 

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok pelaku kasus pornografi anak dibawah umur melalui jejaring WhatsApp berinisial AAP (27).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Pelaku Asusila Terhadap Anak: Modusnya Masuk via Aplikasi Game Online 
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok pelaku kasus pornografi anak dibawah umur melalui jejaring WhatsApp berinisial AAP (27).

AAP berkenalan dengan para korbannya melalui game online, Hago dan kemudian berlanjut ke percakapan di WhatsApp. Sebanyak 10 korban yang diincar oleh AAP merupakan anak dibawah umur.

"Pelaku berinisial AAP usia 27 tahun. Kita tangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Senin (29/7/2019).

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan tentang adanya ancaman untuk melakukan video call sex (VCS) kepada anaknya. 

"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang didalamnya terdapat gambar korban," tutur Iwan.

Baca: Pesan Tarzan untuk Nunung, Badai Pasti Berlalu

Baca: Anggota Paskibraka Pernah Keluhkan Soal Rok Ketat

Baca: Banyak Merenung, Berdzikir dan Puasa Senin Kamis di Penjara, Rey Utami Ingin Berhijab

Baca: Baiq Nuril Kembali Sujud Syukur

Pelaku merekam korban, saat melakukan sambungan video call. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan VCS.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anak untuk dilakukan rehabilitasi.n Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

AAP diketahui sudah 10 kali melancarkan aksinya. "Yang jadi target pelaku anak-anak di bawah umur. Para korbannya umurnya 15, ada yang 9 tahun," ujar Kombes Iwan Kurniawan. Pelaku AAP lanjut Kombes Iwan juga kerap menyebarkan video kejahatannya ke grup WhatsApp (WA). Tersangka diketahui dimasukkan ke grup WA yang anggotanya ratusan orang.

"Dari hasil rekaman (pornografi dengan korban anak), pelaku itu sempat dimasukkan ke grup WhatsApp. Kalau dilihat hasil penyidikan kita, membernya (anggota grup), 123 member," kata Iwan.

Namun, Iwan menyebut grup itu sudah tidak aktif lagi. Meskipun demikian, dia memastikan pihaknya tetap menyelidiki terkait grup tersebut.

"Itu salah satu yang akan kita ungkap. Grup itu sudah nggak aktif dan saya koordinasi dengan FB dan kita akan angkat siapa saja yang ada di grup itu," ungkap Iwan.

Polisi juga tengah menyelidiki apakah pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan memanfaatkan video porno tersebut.

"Kami masih selidiki apakah ada pemerasan untuk korban untuk dapatkan keuntungan secara materiil, tapi sejauh ini belum," kata Iwan.

Sementara itu, aplikasi permainan online, Hago sudah melakukan pemblokiran terhadap pengiriman gambar dan nomor telepon setelah aplikasi ini digunakan oleh pelaku pornografi anak, AAP untuk mencari korban.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Jadi, ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Antonius Malau.

"Hago memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone difoto dan itu terblokir otomatis oleh sistem di Hago," tambah Antonius.

Antonius mengatakan sejauh ini Hago kooperatif dalam memberantas pornografi anak.  Sejauh ini Kemenkominfo telah melakukan pencarian website pornografi. Hingga Juni 2019, Kemenkominfo telah memblokir 1 juta website, termasuk berbasis media sosial.

"Setiap bulan rata-rata kami memblokir 10 sampai 15 ribu website dan konten," ungkap Antonius.(Tribun Network/fah/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas