UU Sisnas Iptek Wajib Jadi Landasan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Marlinda Irwanti mengatakan UU Sisnas Iptek menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Iptek.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
![UU Sisnas Iptek Wajib Jadi Landasan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-komisi-x-dpr-marlinda-irwanti_20160913_100114.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR pada 16 Juli lalu.
UU tersebut menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga menyempurnakan dan memgharmonisasikan UU no 18 tahun 2002.
Anggota Komisi X DPR RI fraksi Golkar, Marlinda Irwanti mengatakan UU Sisnas Iptek menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Iptek dalam rangka mencapai tujuan negara.
Marlinda menjelaskan ada dua tujuan dari UU Sisnas Iptek.
Pertama, memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.
Kedua, meningkatkan pemanfaatan Iptek untuk pembangunan berkelanjutan, menjadi dasar pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat, memajukan peradaban, menjaga kelestarian dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Diharapkan UU Sisnas Iptek ini menjadi landasan pembangunan (Sains based Policy) dan sebagai satu kesatuan sistem perencanaan Pembangunan Nasional, baik jangka panjang, jangka menengah dan tahunan," katanya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Dalam undang-undang ini, diatur penyelenggaraan Iptek yang dapat dilakukan perseorangan, kelompok, badan usaha, lembaga pemerintah atau swasta dan perguruan tinggi.
Satu di antaranya yakni pemerintah pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dalam bentuk invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional.
"Semoga UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, segera dilaksanakan oleh Presiden Jokowi agar Ilmu Pengetahuan menjadi landasan Kebijakan Pembangunan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," kata Wakil Pimpinan Pansus Sisnas Iptek ini.