Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Sisnas Iptek Wajib Jadi Landasan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Marlinda Irwanti mengatakan UU Sisnas Iptek menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Iptek.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in UU Sisnas Iptek Wajib Jadi Landasan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dpr.go.id
Disela-sela rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) beasiswa pendidikan tinggi dengan Kemeneterian Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016), anggota Komisi X DPR Marlinda Irwanti mengaku prihatin terkait masih banyaknya dosen yang mengajar hanya dengan lulusan S-1, padahal dosen saat ini minimal harus lulusan S-2. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR pada 16 Juli lalu.

UU tersebut menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga menyempurnakan dan memgharmonisasikan UU no 18 tahun 2002.

Anggota Komisi X DPR RI fraksi Golkar, Marlinda Irwanti mengatakan UU Sisnas Iptek menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Iptek dalam rangka mencapai tujuan negara.

Marlinda menjelaskan ada dua tujuan dari UU Sisnas Iptek.

Pertama, memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

Kedua, meningkatkan pemanfaatan Iptek untuk pembangunan berkelanjutan, menjadi dasar pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat, memajukan peradaban, menjaga kelestarian dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Diharapkan UU Sisnas Iptek ini menjadi landasan pembangunan (Sains based Policy) dan sebagai satu kesatuan sistem perencanaan Pembangunan Nasional, baik jangka panjang, jangka menengah dan tahunan," katanya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Dalam undang-undang ini, diatur penyelenggaraan Iptek yang dapat dilakukan perseorangan, kelompok, badan usaha, lembaga pemerintah atau swasta dan perguruan tinggi.

Satu di antaranya yakni pemerintah pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dalam bentuk invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional.

"Semoga UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, segera dilaksanakan oleh Presiden Jokowi agar Ilmu Pengetahuan menjadi landasan Kebijakan Pembangunan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," kata Wakil Pimpinan Pansus Sisnas Iptek ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas