Akhir Cerita Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Dapat Sanksi Sosial, Sekeluarga Diusir dari Kampung
Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Beginilah akhir cerita hubungan terlarang perkawinan sedarah kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, satu keluarga diusir dari kampung halaman.
Meski menjalin hubungan sedarah, kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan lepas dari jerat hukum.
Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum.
Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial.
Seperti diketahui, cinta terlarang kakak dan adik itu hingga melahirkan dua orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
• Terungkap Motif Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Cuma Ingin Takuti Pedagang?
• Viral Hari Ini, Dua Bocah Balita Ditelantarkan di Pinggir Jalan Medan, Terus Menangis Panggil Mama
• Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB dan Sekitarnya Rabu 31 Juli 2019
• Dulu Tentang Roger Danuarta, Kini Ayah Cut Meyriska Pamer Kado Jam Tangan Mewah dari Calon Mantu
Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sanksi sosial yang diterima keluarga ini, yakni kini sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).