Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Cerita Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Dapat Sanksi Sosial, Sekeluarga Diusir dari Kampung

Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Akhir Cerita Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Dapat Sanksi Sosial, Sekeluarga Diusir dari Kampung
desy arsyad/tribunluwu.com
Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Beginilah akhir cerita hubungan terlarang perkawinan sedarah kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, satu keluarga diusir dari kampung halaman.

Meski menjalin hubungan sedarah, kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan lepas dari jerat hukum.

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum.

Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial. 

Seperti diketahui, cinta terlarang kakak dan adik itu hingga melahirkan dua orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun. 

Awal cinta terlarang perkawinan sedarah di Luwu, berawal dari curhat dan pelukan
Awal cinta terlarang perkawinan sedarah di Luwu, berawal dari curhat dan pelukan (desy arsyad/tribunluwu.com)

 Terungkap Motif Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Cuma Ingin Takuti Pedagang?

 Viral Hari Ini, Dua Bocah Balita Ditelantarkan di Pinggir Jalan Medan, Terus Menangis Panggil Mama

 Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB dan Sekitarnya Rabu 31 Juli 2019

 Dulu Tentang Roger Danuarta, Kini Ayah Cut Meyriska Pamer Kado Jam Tangan Mewah dari Calon Mantu

Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

Sanksi sosial yang diterima keluarga ini, yakni kini sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas