Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 6 Bulan, Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Menangis 

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 6 Bulan, Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Menangis 
twitter
Sebuah video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis enam bulan penjara kepada tiga perempuan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Sandi (PEPES) selaku terdakwa kampanye hitam calon presiden Joko Widodo.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Karawang, Jabar, Selasa (30/7/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina.

Ia menyampaikan, ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan.

Baca: Rey Utami Menangis saat Bertemu Sang Anak, Sindiran Kakak Fairuz: Dulu Apa Gak Mikir

Baca: Sama-sama Gagal di Bursa Transfer, Inter dan Jiangsu Bahu Membahu Incar Satu Pemain Bintang

Baca: Meninggal Dunia Sejak 12 Tahun Lalu, Penyanyi Chrisye Ternyata Masih Jadi Tulang Punggung Keluarga

"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," ujarnya.

Majelis hakim juga menegaskan, vonis ini tidak bermaksud balas dendam kepada ketiga terdakwa yang tergabung Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES).

Tapi, putusan ini sebagai bentuk edukatif dan introspektif.

Berita Rekomendasi

Aspek edukatif, yaitu bertujuan memberi pemahaman supaya ketiga terdakwa tidak mengulang kembali perbuatannya sekaligus untuk tidak dilakukan pihak-pihak lainnya.

Sementara, aspek introspektifnya adalah agar terdakwa mengakui kesalahan dan kembali menjadi warga negara yang taat hukum.

Ketiganya didakwa jaksa telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; (ITE) dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, hakim menilai perbuatan ketiganya lebih condong pada pelanggaran Pasal 14 ayat 2. "Para terdakwa membuat unggahan sebagai bentuk laporan kepada Calon 02 saat Pilpres 2019. Begitu unggahan viral, mereka langsung menghapus (unggahan) di medsos," tutur dia.

Dalam pertimbangan putusan disampaikan, hal yang paling mendasar pemberian hukuman enam bulan penjara adalah karena ketiga terdakwa masih memiliki anak kecil yang perlu perawatan dan perhatian dari ibunya.

Ketiga emak yang masih mengenakan rompi tahanan tampak terus menitikkan air mata sesaat hakim membacakan amar putusan, khususnya hukuman pidana enam bulan penjara untuk mereka.

Mereka juga sujud syukur dan saling berpelukan setelah sidang ditutup.

Baca: Dibuang AC Milan ke Liga Inggris Bikin Titisan Filippo Inzaghi Kecewa

Baca: BERITA POPULER: Siomay Pink, Dulu Terkenal, Kini Merugi Miliaran Rupiah

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian

Vonis enam bulan penjara dari hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta ketiganya dihukum delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perempuan tersebut.

Sedangkan Eigen Justisi, pengacara dari ketiga terdakwa menyatakan menerima dan menyambut baik putusan hakim. Dengan putusan itu, ketiga enak itu akan bebas pada 24 Agustus 2019.

Tiga perempuan itu diproses pidana lantaran dituding melontarkan kampanye hitam kepada calon presiden Jokowi saat kampanye pemilihan presiden lalu.

Video mereka viral saat menyambangi rumah warga Karawang dan menyebut Jokowi akan melarang jilbab, melegalkan pernikahan sesama jenis, dan melarang azan.

Ketiga terdakwa menyambut gembira vonis ini. Apalagi, ketiga sudah bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsih.

Ia mengaku bersyukur dengan putusan ini. Sebab, dirinya bisa segera kembali ke keluarg. Ia teringat sedihnya harus berpisah dengan suami dan anak saat Hari Lebaran.

Ia menambahkan, suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas nanti. "Suami saya yang bernazar, kalau saya bebas akan diajak umrah berdua," ujarnya.

Sidang putusan ini dihadiri sejumlah simpatisan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi.

Mereka datang untuk memberikan semangat kepada tiga emak-emak tersebut Farida Farhan.

Sempat viral

Kasus tiga wanita atau emak-emak di Karawang, Jawa Barat yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi sorotan publik.

Tiga perempuan tersebut menjadi viral karena videonya viral di media sosial.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES, IP, dan CW.

Ketiganya akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

S‎eperti diketahui, kasus jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Piplres 2019.

"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung, awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.

Tribunnews.com pun menelusuri lokasi peristiwa dan asal usul tiga perempuan tersebut.

ES tercatat sebagai warga warga Kampung Bakanmaja, Desa Wanci Mekar, Karawang, Jawa Barat.

Sementara IP tercatat sebagai warga Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan CW tercatat sebagai warga Perumnas Telukjambe,Karawang.

Jualan

Lilis, Ketua RT 02, Kampung Kalioyod, mengatakan IP setiap hari menghabiskan waktunya di rumah dengan memasak.

IP sehari-hari diketahui berjualan nasi uduk.

Selain itu, ia pun kerap memasak atau menerima pesanan dari tetangganya apabila ada hajatan.

"Dia (IP) jualan nasi uduk, sering masak terus dijual. Jualannya sempat di dekat jalan, tapi terus didepan rumah," ujar Lilis, di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

"Kadang kalau tetangga ada hajatan ada acara terus diminta masak, ya mau orangnya. Sering nerima pesenan gitu," tambahnya.

Pantauan Tribunnews.com, di kediaman IP memang terlihat sebuah etalase kaca yang terletak di teras rumah.
Berdasarkan informasi tetangganya, etalase tersebut digunakan IP untuk berjualan nasi uduk.

Sementara, ES diketahui berjualan es campur di dekat rel kereta.

"Kalau ES itu jualan es campur. Itu di dekat rel kereta jualannya," kata dia.

Kepala Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Alih Miharja mengatakan suami ES diketahui bekerja sebagai penjaga lintasan rel kereta.

"ES bekerja sebagai pedagang es campur dan suaminya penjaga lintasa rel kereta api. Kalau IP ibu rumah tangga," kata Alih, kepada Wartakota, Rabu (27/2/2019).

Ali menjelaskan kedua perempuan itu juga tidak aktif di Desanya, baik kegiatan RT maupun RW.

"Jadi memang warga biasa saja, engga punya kegiatan baik tingkat RT RW. Yang saya tahu itu saja pekerjaan ya seperti itu," ucap Alih.

Namun, demikian kata Alih, ia tidak mengetahui jelas aktifitasnya sehari-hari di luar itu.

"Kalau relawan atau tim kampanye saya engga tahu ya. Hanya sebatas itu yang saya tahu," jelasnya.

(tribun network/kompas.com/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas