Divonis 6 Bulan, Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Menangis
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis enam bulan penjara kepada tiga perempuan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Sandi (PEPES) selaku terdakwa kampanye hitam calon presiden Joko Widodo.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Karawang, Jabar, Selasa (30/7/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina.
Ia menyampaikan, ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan.
Baca: Rey Utami Menangis saat Bertemu Sang Anak, Sindiran Kakak Fairuz: Dulu Apa Gak Mikir
Baca: Sama-sama Gagal di Bursa Transfer, Inter dan Jiangsu Bahu Membahu Incar Satu Pemain Bintang
Baca: Meninggal Dunia Sejak 12 Tahun Lalu, Penyanyi Chrisye Ternyata Masih Jadi Tulang Punggung Keluarga
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," ujarnya.
Majelis hakim juga menegaskan, vonis ini tidak bermaksud balas dendam kepada ketiga terdakwa yang tergabung Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES).
Tapi, putusan ini sebagai bentuk edukatif dan introspektif.
Aspek edukatif, yaitu bertujuan memberi pemahaman supaya ketiga terdakwa tidak mengulang kembali perbuatannya sekaligus untuk tidak dilakukan pihak-pihak lainnya.
Sementara, aspek introspektifnya adalah agar terdakwa mengakui kesalahan dan kembali menjadi warga negara yang taat hukum.
Ketiganya didakwa jaksa telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; (ITE) dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun, hakim menilai perbuatan ketiganya lebih condong pada pelanggaran Pasal 14 ayat 2. "Para terdakwa membuat unggahan sebagai bentuk laporan kepada Calon 02 saat Pilpres 2019. Begitu unggahan viral, mereka langsung menghapus (unggahan) di medsos," tutur dia.
Dalam pertimbangan putusan disampaikan, hal yang paling mendasar pemberian hukuman enam bulan penjara adalah karena ketiga terdakwa masih memiliki anak kecil yang perlu perawatan dan perhatian dari ibunya.
Ketiga emak yang masih mengenakan rompi tahanan tampak terus menitikkan air mata sesaat hakim membacakan amar putusan, khususnya hukuman pidana enam bulan penjara untuk mereka.
Mereka juga sujud syukur dan saling berpelukan setelah sidang ditutup.
Baca: Dibuang AC Milan ke Liga Inggris Bikin Titisan Filippo Inzaghi Kecewa
Baca: BERITA POPULER: Siomay Pink, Dulu Terkenal, Kini Merugi Miliaran Rupiah
Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian