Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Gelar Rapat Permusyawaratan Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2019

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan RPH akan digelar secara tertutup mulai dari 31 Juli.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Konstitusi Gelar Rapat Permusyawaratan Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan RPH akan digelar secara tertutup mulai dari 31 Juli hingga 5 Agustus 2019.

"Iya, setelah menyelesaikan pemeriksaan seluruh perkara Pileg, hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Upaya menggelar RPH itu dilakukan setelah hakim konstitusi menyelesaikan pemeriksaan perkara pileg.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2019 telah rampung pada Selasa kemarin.

Baca: Mengenal Orang-orang Dekat Jokowi di Istana, Siapa Saja?

MK telah menerima 260 permohonan sengketa pileg, namun hanya 122 perkara yang dilanjutkan.

Sementara 58 perkara ditolak di sidang putusan sela beberapa waktu lalu. Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Sementara, 80 perkara yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil.

Puluhan perkara yang tidak memenuhi syarat itu akan langsung diputus pada sidang pembacaan putusan.

Berita Rekomendasi

Dalam RPH, hakim konstitusi akan memutuskan gugatan permohonan sengketa PHPU Pileg 2019 dapat dikabulkan atau tidak.

Setelah RPH selesai digelar, hakim konstitusi akan membacakan putusan.

Rencananya, pembacaan putusan dilakukan mulai dari 6-9 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas