Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

KPK mencegah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto bepergian keluar negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto untuk bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan keduanya dilarang meninggalkan Indonesia sejak Selasa (30/7/2019).

"Dua tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto) dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).

Baca: Kata Pengamat Soal Anak Maruf Amin dan Istri Sandiaga Uno Dijagokan Maju Pilkada Tangsel

Baca: Polemik Perpanjangan Izin FPI, Hidayat Nur Wahid hingga Jusuf Kalla Beri Tanggapan

Baca: Lihat 10 Anak Muda vs 4 Tokoh Potensial gerindra, Siapa Calon Menteri Kabinet Jokowi?

Febri mengatakan, KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas 438 hektare setelah penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, kata Febri, pasca pengumuman penetapan Iwa dan Toto penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.


Geledah kantor Sekda Jabar

Berita Rekomendasi

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam terhitung dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB itu berkenaan dengan kasus suap terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap perizinan pembangunan proyek Meikarta yang menjerat Sekda Jabar Iwa Karniwa.

"Dari lokasi (kantor Sekda Jabar) diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik (BBE)," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).

Baca: Gunung Kerinci Erupsi, Operasional Penerbangan ke Jambi Normal

Baca: Fahri Hamzah Kritik Wacana Menristekdikti Undang Orang Asing Jadi Rektor: Harusnya Malu

Baca: Heboh Mobil Masuk Areal Kuburan di Madiun, Pengemudi Mengira Tidur di Rumah Tahunya di Atas Nisan

Selanjutnya, Febri mengatakan tim KPK bergerak menuju Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Di sana, tim juga melakukan penggeledahan.

"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas