Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

KPK mencegah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto bepergian keluar negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR.

Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar.

Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu.

Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa. 

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Baca: Jenguk Jefri Nichol, Tatjana Saphira Beberkan Kondisi Sahabatnya Itu

Baca: Ditegur karena Candaan Tidur Bareng Zack Lee, Millendaru Janji Jaga Ucapannya

Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp10,5 miliar.

Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta-Rp250 juta.

Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan KPK untuk penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati). Tribunnews/Jeprima
Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan KPK untuk penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi.

Sementara Iwa Kurniwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Di dalam pusaran kasus rasuah Meikarta, KPK sudah memproses 9 tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group Billy Sindoro.

Eks Bupati Neneng dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.

Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD90 ribu, Rp513 juta, 2 unit mobil. Selain Neneng dan Billy, tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas