Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Foto Editan, Calon DPD NTB Ini Optimis Gugatan Bakal Ditolak MK

"Kalau yakin, kita harus yakin. Karena kita pada prinsipnya tidak pernah melakukan semua apa yang dituduhkan," ungkap Evi Apita Maya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya selaku pihak terkaig merasa sangat yakin bahwa hasil akhir dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi bakal berujung pada ditolaknya gugatan dari pihak Pemohon.

"Kalau yakin, kita harus yakin. Karena kita pada prinsipnya tidak pernah melakukan semua apa yang dituduhkan," ungkap Evi Apita Maya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).

Baca: 5 Fakta Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Asal NTB Kasus Foto Editan Terlalu Cantik, Inilah Sosoknya

Apalagi menurutnya, kesembilan Majelis Hakim Konstitusi punya pandangan dan pengetahuan hukum tinggi untuk menilai apakah pembuktian oleh Pemohon telah sesuai dan berkenaan dengan kebenaran yang sesungguhnya.

Ia juga menilai hakim MK adalah orang terpilih dan memiliki hati nurani yang dapat mencerminkan keadilan.

"Saya pikir hakim punya pandangan sendiri, punya pengetahuan hukum yang sangat tinggi, mereka yang duduk di situ adalah orang terpilih dan tentunya punya hati nurani yang bisa memberi keadilan," ungkap dia.

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Keyakinan Evi Apita Maya tak cuma sekedar alasan tanpa dasar.

Melainkan berkaca dari keterangan dari pihak Pemohon, KPU, pihak terkait dan Bawaslu dalam sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Evi Apita Maya menyimpulkan, segala keterangan yang dipaparkan dalam persidangan intinya punya tendensi bahwa seluruh tudingan ke dirinya tidak benar.

"Kan kemarin waktu sidang terakhir sudah ada pembuktian, dari pihak kita, pelapor juga menghadirkan saksi-saksi. Semua yang dihadirkan, intinya mereka (menerangkan) tidak benar apa yang dituduhkan pada saya," ungkap Evi Apita Maya.

Ahli tata negara yang dihadirkan Evi, Prof Juanda juga secara tegas menjelaskan permohonan yang diajukan Pemohon tidak berdasar. Sebab tidak ada ketentuan di Undang-Undang yang melarang adanya edit foto.

Selain itu tidak ada korelasi signifikan mengedit foto dengan perolehan suara yang didapatkan Pihak Terkait.

Ditambah, tidak ada otoritas yang berhak menilai suatu foto adalah manipulasi atau tidak. Hanya pengadilan yang berhak memiliki otoritas tersebut.

"Kita sudah menghadirkan seorang saksi ahli Profesor Juanda seorang ahli tata negara. Di situ sudah dijelaskan semuanya berkaitan dengan apa yang dilaporkan," sebut Evi Apita Maya.

Sembilan Majelis Hakim Konstitusi saat ini tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara sengketa hasil Pemilu yang diajukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas