Dokter Romi Belum Berniat Bawa Kasusnya ke Pengadilan
Dokter gigi Romi Syofpa Ismae belum berniat membawa kasusnya dianulir menjadi CPNS ke pengadilan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter gigi Romi Syofpa Ismae melalui pengacaranya, Happy Sebayang menegaskan belum mau membawa kasus penganuliran kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dirinya oleh Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat ke pengadilan.
Menurut Happy melangkah ke pengadilan merupakan upaya terakhir dokter gigi Romi jika pendekatan lainnya telah menemui jalan buntu.
“Jadi membawa kasus ini ke pengadilan adalah opsi terakhir, apakah itu pengadilan tata usaha negara, perdata atau pun pidana. Kami masih coba memaksimalkan penyelesaian di luar hukum,” ujar Happy saat mendampingi dokter Romi di Kantor HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) di Menteng Square Apartement di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Baca: Fakta Baru Pria Pemakan Kucing Hidup: Abah Grandong jadi Tersangka hingga Sedang Belajar Ilmu Hitam
Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Kaltim Jangan Diadu dengan Kalteng
Upaya di luar hukum sendiri telah dilakukan Romi dengan datang ke Jakarta.
Sejak di Jakarta, Romi sudah bertemu dengan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri serta Kepala Staf Kepresidenan dan menurutnya semuanya memberikan dukungan positif kepada Romi.
Bahkan Romi sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan kronologi kasusnya.
“Bagaimana menarik dukungan kementerian terkait, juga Presiden merupakan upaya Ibu Romi di luar jalur hukum, kami belum mengambil opsi jalur hukum meskipun hal tersebut terbuka. Kalau semua buntu baru jalur hukum jadi opsi terakhir,” tegasnya.
Baca: Tangis Anak Sulung Fatmawati, Korban Kecelakaan Maut Truk vs Sigra: Mama, Jangan Tinggalin Kayla
Sementara itu Maulani Rotinsulu dari HWDI mengatakan apa yang menimpa dokter Romi adalah sebuah diskriminasi dan melanggar hukum.
“Pembatalan kelulusan tersebut melanggar Pasal 45 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebut pemerintah dan pemda wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir tanpa adanya diskriminasi kepada penyandang disabilitas,” ungkap Maulani Rotinsulu.
Sementara itu Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengatakan pemerintah memiliki cara pandang salah dalam perekrutan penyandang disabilitas untuk CPNS.
“Kuota dua persen untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS adalah ‘affirmative action’ dengan syarat-syarat tertentu supaya mereka memiliki hak sama. Namun pemerintah tak boleh melarang seorang disabilitas untuk mengikuti seleksi formasi umum,” jelas Yeni Rosa.
Air mata dokter Romi
Dokter gigi Romi Syofpa Ismae tak mau begitu saja menyerah untuk mengembalikan status kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.