Kasus Penjualan Data Pribadi, Pemerintah Bakal Turun Tangan
Pemerintah, kata Moeldoko, bakal merencanakan susunan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatasi hal tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Pemerintah tidak akan tinggal diam terkait praktik penjualan data pribadi di media sosial yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pemerintah, kata Moeldoko, bakal merencanakan susunan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatasi hal tersebut.
"Saya pikir dengan kemajuan teknologi yang seperti ini begitu terbukanya semuanya ini enggak boleh didiamkan," ujar Moeldoko, Kamis (1/8/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko merasa kerahasiaan data pribadi merupakan hak publik yang harus dilindungi sehingga perlu ada regulasi terkait hal tersebut.
Baca: Terbiasa Makan dengan Lauk Seadanya, Jodi Kebingungan Saat Makan Ayam Goreng Pertama Kalinya
"Inisiatifnya dari mana? Dari pemerintah. Saya pikir Kominfo akan tindak lanjuti," imbuhnya.
Terpisah Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berjanji akan mengusut kasus jual beli nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) di media sosial (medsos).
"Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi. Siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan ilegal akses seperti itu. Itu akun resmi atau fake account," papar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Untuk diketahui Informasi jual beli NIK dan KK disebarkan akun media sosial Twitter @hendralm. Unggahan disertai narasi dan foto tersebut ramai dibicarakan dan di-retweet puluhan ribu kali.
Baca: Status CPNS Dicabut, Dokter Romi Mengadu ke Moeldoko
Dalam unggahannya tersebut, terdapat bukti-bukti percakapan jual beli NIK dan KK di grup Facebook Dream Market Official.
Samuel menyebut NIK dan KK itu digunakan untuk mendaftar nomor maupun paylater berbagai aplikasi. Dia meminta Polri untuk mengusut kasus itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.