Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal Dalam Draft Revisi UU TNI

"Dengan penambahan ini terdapat 16 kementerian/lembaga yang membuka peluang jabatannya dipegang oleh prajurit TNI aktif," kata Iksan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah menghapus pasal 47 ayat (2) huruf q draft Revisi UU Nomor  34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Draft Revisi UU TNI.

Dalam pers rilis yang dibacakan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari Setara Institute Iksan Yosari, di kantor Imparsial, Jakarta Selatan pada Kamis (1/8/2019), mereka berpendapat, rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan berbagai kebijakan.

Baca: Imparsial Minta Komisi I DPR RI Kaji Ulang Pembentukan Koopsus TNI

Kebijakan tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Prepres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, saat ini, pemerintah bermaksud melakukan perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut mereka, satu di antara perubahan yang dilakukan dalam revisi tersebut yang menjadi persoalan adalah terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

"Dalam Draft Rancangan Perubahan UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI (pasal 3 Draft RUU), dimana terdapat enam kementerian/lembaga tambahan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif," kata Iksan.

Enam kementerian yang mereka maksud antara lain Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, Badan Nasional, Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Keamanan Laut.

BERITA TERKAIT

"Dengan penambahan ini terdapat 16 kementerian/lembaga yang membuka peluang jabatannya dipegang oleh prajurit TNI aktif," kata Iksan.

Selain itu, mereka menilai Pasal 47 ayat (2) huruf q draft RUU juga membuka ruang yang sangat luas kepada prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga lain yang sangat membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

"Kami memandang pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI dimana hal tersebut sejatinya telah dihapuskan pascareformasi 1998," kata Iksan.

Mereka berpendapat, pengembalian fungsi kekaryaan tentara untuk tidak hanya terlibat aktif dalam bidang pertahanan ini memberikan peluang kepada prajurit TNI aktif untuk kembali terlibat dalam urusan sosial-politik yang secara fakta menjegal reformasi TNI yang kini masih dalam keadaan stagnan, padahal keberlanjutan reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik.

Padahal menurut mereka, semangat yang diusung UU TNI adalah militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.

Sebaliknya, menurut mereka, rancangan perubahan UU TNI ini menjadikan aparat militer yang sebelumnya dikembalikan ke barak pascareformasi sebagai bagian dari reformasi TNI dapat kembali masuk dalam ranah sipil.

"Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak kepada Pemerintah untuk menghapus ketentuan pasal 47 ayat (2) huruf q draft Revisi UU TNI ini dan mengkaji kembali penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan kementerian atau lembaga sipil karena hal tersebut tidak hanya menghambat proses reformasi TNI melainkan dapat menjadi ancaman bagi tata pemerintahan negara yang demokratis," kata Iksan.

Selain itu, mereka meminta kepada DPR untuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal dalam Draf Revisi UU TNI

Hal itu karena menurut mereka, upaya itu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain KontraS, Imparsial, Elsam, WALHI, HRWG, AJI Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, dan ICW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas