Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKB: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Harus Ubah Undang-undang

dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada larangan eks koruptor ikut mencalonkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in PKB: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Harus Ubah Undang-undang
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. 

Belakangan, Tamzil lagi-lagi terjerat kasus gratifikasi. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tambah Basaria.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas